Senin, 15 Februari 2010

Situasi Politik Indonesia Pasca Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sebuah tonggak lahirnya negara baru, terbebasnya bangsa dari tindasan bangsa asing. Kemerdekaan yang telah dicapai tidak serta merta dapat langsung dirasakan oleh bangsa Indonesia, akan tetapi perjuangan baru dimulai, yaitu untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan dari ancaman akan kembalinya penjajahan. Sejak itu terjadilah berbagai usaha rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan, misalnya pengambil-alihan kantor-kantor pemerintahan dan kekuasaan dari tangan Jepang oleh pemuda diberbagai tempat ditanah air.
Tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945), serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengamnatkan pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) dan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai negara. Pembentukan KNI-Pusat dimaksudkan untuk membantu Pemerintah, dan badan ini dibentuk sampai tingkat daerah. Selanjutnya dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR), dengan tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum.
Pada tanggal 5 September 1945, Soekarno membentuk Kabinet Pertama RI dengan bentuk presidensial, dengan susunan anggotanya sebagai berikut :
Menteri Luar Negeri : Mr. Subarjo, penasihat Bukan fu, kantor AL Jepang dibawah pimpinan Laksamana Maeda.
Menteri Dalam Negeri : Wiratnakusuma, Kepala Departemen Dalam Negeri Pemerintah Jepang.
Menteri Kehakiman : Prof. Supomo, Kepala Departemen Kehakiman Pemerintah Jepang.
Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo, Penasihat Kantor Kesehatan dari Departemen Dalam Negeri pemerintah Jepang.
Menteri Pendidikan : Ki Hadjar Dewantara, Penasihat Kantor Pendidikan pemerintah Jepang.
Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifudin
Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri, Kepala Bagian Perburuhan Departemen Dalam Negeri Pemerintah Jepang.
Menteri Perhubungan : Abikusno Cokrosuyoso, Kepala Pemerintahan Umum Pemerintah Jepang.
Menteri Keuangan : Dr. Syamsi Sastrowidagdo, Penasihat Departemen Keuangan Pemerintah Jepang.
Menteri Negara : 1. Ki Wahid Hasyim, Penasihat Departemen Agama Pemerintah Jepang.
2. Mr. Sartono, Penasihat Departemen Dalam Negeri pemerintah Jepang.
3. Mr. Maramis
4. Otto Iskandardinata, Penasihat Departemen Keamanan pemerintah Jepang.
5. Dr. Amir, Penasihat pemerintah Jepang di Sumatera.
Selain menyusun kabinet, dalam waktu yang bersamaan ditunjuk pula gubernur-gubernur untuk delapan provinsi, yaitu Mr. Teuku Moh. Hassan untuk provinsi Sumatera, M. Sutardjo untuk Jawa Barat, R.P. Suroso untuk provinsi Jawa Tengah, R.A. Surio untuk provinsi Jawa Timur, Mr. I Gusti Ktut Pudjo untuk Aunda Kecil, Mr. Latuharhary untuk provinsi Maluku, Dr. G.S.S.J. Ratulangi untuk provinsi Sulawesi, dan Ir. Pang. Moh. Noor untuk provinsi Kalimantan.
Sementara itu, pemuda mempersenjatai diri untuk mengambil-alih kantor-kantor dan pusat pelayanan umum dari kekuasaan Jepang. Pertempuran dan bentrokan terjadi antara pemuda dan aparat Jepang. Perebutan kekuasaan pertama kali terjadi di Surabaya, tindakan mereka kemudian diikuti oleh pemuda-pemuda lain dengan menduduki kantor-kantor dan perusahaan Jepang, serta mengibarkan bendera Merah Putih. Dalam waktu singkat para pemuda kemudian menyusun kerja sama dan pada tanggal 11 September dilangsungkan rapat umum untuk mendukung proklamasi di lapangan Tambaksari, Surabaya. Rapat umum itu menghasilkan keputusan untu mengambil-alih berbagai kantor dan perusahaan Jepang secara cepat. Pekik “Merdeka” terdengar dimana-mana dari seruan pemuda Indonesia.
Kedatangan Sekutu pada tanggal 8 September 1945 yang berniat melucuti senjata tentara Jepang yang ternyata ditunggangi oleh NICA (Netherlands Indies Civil Administration), membuat kemerdekaan Indonesia terancam. Pemerintah Belanda tidak mengakui kemerdekaan republik dan berniat menanamkan kembali kekuasaannya atas Indonesia. Sebelumnya, pihak sekutu menyatakan bahwa tentara Inggris yang akan tiba akan menjalankan peranan yang netral terhadap pihak Indonesia dan Belanda, serta tidak akan mengizinkan Belanda mendarat bersama tentara Inggris. Akan tetapi, pada kenyataannya NICA sudah mendarat di Indonesia.
NICA dibentuk oleh Belanda di Brisbane, Australia, dibawah pimpinan van Mook setelah Jepang berhasil menduduki Indonesia. Setelah Jepang kalah, Belanda ingin kembali ke Indonesia, dengan alasan ekonomis. Agar tindakannya dapat dibenarkan oleh hukum internasional, Belanda menyatakan bahwa wilayah Indonesia sebagai wilayah yang sejajar dengan Belanda di Eropa, bukan lagi sebagai wilayah koloni. Menurut Persetujuan “Civil Affairs Agreement”, antara Inggris dan Belanda tanggal 24 Agustus 1945, tentara yang boleh mendarat di Indonesia hanya tentara Inggris dan dapat dibantu pegawai-pegawai sipil Belanda (NICA). Dengan alasan inilah maka Belanda dapat memasukkan orang-orangnya ke Indonesia, yang beranggotakan tidak hanya pegawai tetapi juga kebanyakan dari militernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar